MORNING NEWS: Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Ifaldi Musyadat
Andry Susanto
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang Hindari Macet

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Mudik Aman Tanpa Drama

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS:  Mudik Aman Tanpa Drama hingga Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang 

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Ini Alasannya

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Timnas Indonesia Jaga Asa ke Piala Dunia 2026 hingga DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal