49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, sebanyak 49 pengedar narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan telah menuntut mati sebanyak 49 terdakwa pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Jumlah tersebut sepanjang 2025 dengan rentang waktu Januari-Juni. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Adre W Ginting, mengatakan dari 49 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbesar dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan 2 terdakwa, Kejari Madina 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi 2 terdakwa, Kejari Langkat 2 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa.

“Tuntutan mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera. Kemudian, para pengedar maupun sindikat lainnya supaya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti itu,” ujar Adre W Ginting, Jumat (13/6/2025). 

Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar dan menyebabkan banyak korban. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar

16 jam lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

17 jam lalu

Polisi Tangkap Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut 

5 hari lalu

Razia Kelab Malam, Polri Ungkap Tantangan Lacak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

5 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal