49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, sebanyak 49 pengedar narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. (Foto: Istimewa).

"Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba," ucapnya.

Kejati Sumut, kata dia selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

"Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar

1 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

2 hari lalu

Gibran Ingatkan Pejabat Daerah: Langsung Turun Tangani Kendala Warga, Jangan Tunggu Viral

4 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

5 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal