49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi, sebanyak 49 pengedar narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kasus yang rumit dan menjadi jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Dengan narkoba yang diedarkan oleh para pengedar dan menyebabkan banyak korban. 

"Tuntutan mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana narkoba," ucapnya.

Kejati Sumut, kata dia selain memberikan sanksi berat lewat penuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika, juga memiliki peran dalam mencegah lewat penyuluhan hukum dalam program jaksa masuk sekolah, jaksa masuk kampus dan jaksa masuk pesantren.

"Penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Kalsel
5 bulan lalu

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6,5 Miliar

Internasional
17 jam lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
18 jam lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
2 hari lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
4 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal