MUI Pandeglang, pada 12 Maret 2021, lalu menyatakan ajaran tersebut sesat dan sudah pernah dibina sebelumnya, namun muncul kembali.
Diketahui, para pengikutnya menggelar ritual mandi bersama dengan maksud untuk menyucikan diri. Arya mengklaim telah melakukan komitmen dengan Imam Mahdi dan dijanjikan kaya raya.
Namun setelah menunggu bertahun-tahun janji tersebut tidak kunjung terkabul, hingga akhirnya ajaran tersebut bubar dengan sendirinya.
2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Sintang
MUI Kalimantan Barat (Kalbar) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama ormas Islam, yakni PWNU dan PW Muhamadiyah Kalbar, mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait persoalan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.
Pada 3 September 2021 lalu, JAI Sintang dinilai sesat dan menyesatkan, karena tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengajak semua pihak merangkul JAI kembali kepada Islam yang benar atau lurus melalui proses pembinaan, dakwah persuasif, dan damai tanpa kekerasan.
3. Yayasan Baiti Jannati, Bandung
MUI Jawa Barat (Jabar) menyatakan Yayasan Baiti Jannati di Cijawura, Kota Bandung, yang dipimpin KH Abdul Rasyid merupakan aliran sesat pada 1 Oktober 2021 lalu. Diketahui, Yayasan Baiti Jannati yang berdiri sejak tahun 2016 ini menyebarkan paham eksklusif yakni tertutup dengan masyarakat, mengakui nabi ke-26, dan memaknai Al-Qur'an seenaknya sendiri.