5 Anak Terlibat Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI-Polisi Sepakat Pakai UU Anak

Jonathan Simanjuntak
Kondisi rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur usai digeruduk massa (foto: Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima anak terlibat kasus penjarahan dan penyerangan petugas di rumah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya. Proses hukum terhadap anak-anak itu pun dipastikan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menyebut, pihaknya memastikan mengawal proses hukum tersebut. 

"KPAI dan Polres Jaktim sepakat untuk perlakukan kelima anak berhadapan hukum sesuai dengan UUPA dan UU Sistem Peradilan Anak dan untuk kepentingan terbaik anak," kata Kawiyan, dikutip Jumat (12/9/2025).

Kawiyan menegaskan, anak berhadapan hukum itu tidak boleh mendapat kekerasan dan penyiksaan. Bahkan, apabila polisi memutuskan untuk menahan, maka harus dipisahkan dengan pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan orang dewasa.

"Kalaupun ditahan tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa. Hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan dan bertemu orang tua harus dipenuhi," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Sherina terkait Penyelamatan Kucing Uya Kuya Besok

Seleb
3 bulan lalu

Kaget! Sherina Munaf Dipanggil Polisi gegara Uya Kuya

Seleb
3 bulan lalu

Seminggu Setelah Penjarahan, Uya Kuya Masih Sibuk Cari Kucing hingga Foto Pernikahan

Seleb
3 hari lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal