5 Aparatur PN Surabaya Disanksi terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Rinciannya

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara MA, Yanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kelima aparatur ini dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Tim pemeriksa Bawas (Badan Pengawas) MA telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor dan pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Dia menuturkan, kelima aparatur yang dijatuhi sanksi terdiri dari dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan D. Kemudian tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya dengan inisial RA, Y dan OA.

R sebagai pimpinan PN Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dia dijatuhi sanksi berupa hukuman non-palu selama dua tahun.

D yang juga sebagai pimpinan PN Surabaya  terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. Dia dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

5 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

6 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

6 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal