MA Putuskan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

riana rizkia
Gedung Mahkamah Agung (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim kasasi memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

"Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, MA melakukan pemeriksaan setelah Kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus Ronald Tannur. 

Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk perkara kasasi Ronald.

Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald yakni Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof. Namun, pertemuan terjadi secara tidak sengaja dan berlangsung singkat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

3 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

8 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

10 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal