“Selang beberapa saat kembali ke mobil, pelapor melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Artanto, Senin (10/3/2025) malam.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan di media sosial. Komisi I DPR sudah memulai pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.