Indonesia berpeluang mendapatkan sanksi dari FIFA karena polisi menembakkan gas air mata ketika kerusuhan Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan yang berlangsung setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu diawali ketika Arema menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya.
Ratusan suporter turun ke lapangan hingga terlibat bentrok dengan polisi. Sayangnya, polisi justru menembakkan gas air mata ke salah satu bagian tribune, hingga membuat para suporter berebut menyelamatkan diri, sesak napas, terinjak, dan tewas.
Jumlah korban tewas yang sudah dikonfirmasi polisi adalah 127 orang, dimana dua korban diantaranya merupakan anggota polisi. Rupanya, keputusan polisi menembakkan gas air mata melanggar peraturan yang sudah dibuat FIFA.
Dalam pedomannya yang bertajuk ‘FIFA Stadium Safety and Security’, dijelaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api tidak diperbolehkan untuk mengendalikan massa. Sampai kini, belum ada konformasi mengenai jenis sanksi yang akan diterima Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa Indoensia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.