4. Cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri, jika Hilang
Mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga baru karena yang lama hilang sebenarnya tidak begitu rumit. Saat ini mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sudah semakin mudah.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengurusnya.
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk QR di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri. QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan serta cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.