JAKARTA, iNews.id – Indonesia, Korea Utara, dan Thailand terkena sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada Kamis (7/10/2021). Indonesia dan Korea Utara dianggap tidak menerapkan program tes doping yang efektif.
Sedangkan Thailand tidak menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping Tahun 2021. Peristiwa ini menjadi salah satu berita terpopuler pada Jumat (8/10/2021). Berita terpopuler lainnya yaitu media China yang ramai memberitakan kembali dibukanya pariwisata Bali.
Berikut rangkumannya:
Indonesia, Korea Utara, dan Thailand terkena sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada Kamis (7/10/2021). Indonesia dan Korea Utara dianggap tidak menerapkan program tes doping yang efektif.
Sedangkan Thailand tidak menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping Tahun 2021. Akibatnya Indonesia, Korea Utara, dan Thailand tidak bisa menjadi tuan rumah kompetisi olahraga di tingkat regional, benua, maupun dunia, selama masa penangguhan.
Perwakilan dari ketiga negara juga tidak bisa duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan. Namun demikian atlet dari tiga negara tersebut masih diizinkan mengikuti kompetisi di kejuaraan regional, benua maupun internasional. Tetapi, bendera nasional dari ketiga negara tersebut tidak boleh dikibarkan selain di ajang Olimpiade.
Mulai 14 Oktober 2021, pemerintah Indonesia akan membuka lagi pariwisata di Bali untuk wisatawan mancanegara. Media China ramai menyiarkan berita tentang rencana pemerintah tersebut.
Kantor berita Xinhua menulis berita utama (headline) dengan judul “Indonesia membuka Bali kembali bagi wisatawan internasional mulai 14 Oktober”. Sementara Global Times menuliskan “Mulai 14 Oktober setelah penularan Covid-19 di negara tersebut berkurang”.
Laman berita China lainnya, The Waijiao mengabarkan bahwa wisatawan internasional diizinkan memasuki Indonesia dengan menunjukkan bukti pemesanan hotel untuk karantina minimal delapan hari dan hasil tes kesehatan.
Media-media di China juga memperkenalkan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai pembatasan pergerakan masyarakat lokal yang diberlakukan di Indonesia.