4. Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali
Pemerintah resmi menetapkan harga tes PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara daerah di luar Jawa dan Bali Rp300.000. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir, penetapan harga tertinggi tes PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Kemenkes bersama pihak terkait.
Penurunan harga tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi.