2. Perempuan Manado Kembali Didakwa Perkara yang Sama
Perempuan berinisal MS (37) kembali mendapat tuntutan atas perkara yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menuntut penjara tiga tahun terhadap terdakwa MS.
Kasus yang disangkakan terkait pengelapan yang dilaporkan Ansar pada 7 Desember 2017. Pada 9 Januari 2022, MS menghadapi tuntutan jaksa dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kuasa hukum dari MS, Ronald Aror mengatakan tuntutan JPU Remblis Lawendatu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MS dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. MS pernah divonis kurungan badan atas pokok perkara yang sama atau ne bis in idem. Perkara itu sudah dilaporkan Luth Garda pada 2017.