5. Mantan Kepala Bappeda Medan Ditangkap saat Belanja di Pasar
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasl menangkap HJ, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan yang buron sejak Mei 2021 di Aceh. HJ ditangkap saat belanja di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).
Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan bahwa proses penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA itu berjalan lancar dan tanpa perlawanan.
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Mei 2021, terpidana HJ sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan mengajukan banding. Dalam putusan kasasi, terpidana HJ juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.
Terpidana kemudian diserahkan kepada Kajari Medan yang diterima oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata yang kemudian dititpkan ke Rutan Kelas 1 Labuhan Deli, Medan.