5 Berita Terpopuler Hari Ini: Sopir Travel Asal Cilacap Dipalak di Cengkareng hingga KPK Sita Aset Mantan Bupati Probolinggo 

Tika Vidya Utami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Okezone)

5. KPK Sita Aset Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp104,8 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Aset tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp104,8 miliar. 

KPK berkeyakinan aset yang disita adalah  merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Pasangan suami istri ini diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke beberapa aset. 

KPK pun akan membuktikan dugaan penyamaran hasil korupsi yang dilakukan keduanya. Temuan aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam perkara suap, keduanya diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
13 jam lalu

Penampakan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Pakai Rompi Oranye usai Ditahan KPK

Nasional
22 jam lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
16 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal