5. KPK Sita Aset Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp104,8 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Aset tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, kendaraan bermotor yang nilainya mencapai Rp104,8 miliar.
KPK berkeyakinan aset yang disita adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Pasangan suami istri ini diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke beberapa aset.
KPK pun akan membuktikan dugaan penyamaran hasil korupsi yang dilakukan keduanya. Temuan aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara suap, keduanya diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.