1. Dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak memperoleh keuntungan di bidang sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan, dan sejarah
2. Dipergunakan untuk menjaga flora dan fauna, seperti Hutan suaka alam, Hutan Lindung, dan Taman Nasional
3. Dipergunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional, contohnya seperti konsulat dan kedutaan.
Sebelum membahas contoh soal PBB dan jawabannya, rumus perhitungan pajak PBB adalah sebagai berikut
1. PBB = tarif 0.5% dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
2. Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)
40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000
20% apabila kurang dari nilai tersebut.
NJOPTKP = Rp12.000.000
Atau dengan kata lain, nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP
1. Kekayaan Bumi Bangunan Bapak Lazuardi:
- Tanah 100 meter persegi dengan nilai jual Rp10.000.000/meter persegi
- Rumah 50 meter persegi dengan nilai jual Rp15.000.000/meter persegi
- Taman mewah 40 meter persegi dengan nilai jual Rp5.000.000/meter persegi