1. Budi seorang manajer disebuah perusahaan, setiap bulan ia mendapatkan gaji sebesar Rp12.400.000, ia sudah menikah dan belum memiliki anak. biaya jabatannya setiap tahun adalah Rp4.000.000. Setiap tahun ia membayar iuran dana pensiun sebesar Rp1.800.000. Pajak terutang Budi adalah....
Pembahasan :
Gaji Rp12.400.000 per bulan = Rp12.400.000 x 12 = Rp148.800.000
Gaji per tahun = Rp148.800.000
Biaya Jabatan = Rp4.000.000
Iuran dana pensiun = Rp1,800.000 -
Gaji bersih per tahun Rp143.000.000
Nilai PTKP dengan tanggungan 1 istri yaitu Rp58.500.000
Jadi Penghasilan kena pajak :
Rp143.000.000 - Rp58.500.000 = Rp84.500.000
Jadi PPh yang harus dibayar oleh Widodo adalah :
5% x Rp.50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp. 34.500.000 = Rp5.175.000
Jadi PPh yang harus disetor ke kas negara adalah sebesar:
Rp2.500.000 + Rp.5.175.000 = Rp7.675.000 per tahun atau Rp7.675.000 / 12 = Rp639.583. per bulan
2. Dani, seorang tenaga kerja, dikenai pajak penghasilan 10% di mana penghasilan yang terkena pajak Rp2.000.000. Jika Dani adalah seorang pegawai dengan besarnya gaji atau penghasilan sebesar Rp3.200.000, maka besar penghasilan akhir yang diterimanya adalah.
Pembahasan contoh soal PPh :
Penghasilan kena pajak adalah Rp. 2.000.000 sebesar 10%, maka besarnya potongan pajak adalah:
Rp2.000.000 x 10% = Rp200.000