JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Yang bersangkutan diamankan setelah 7 bulan menjadi buron.
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Ham Pagawak diperiksa di Mako Brimob Papua usai ditangkap. Dia diterbangkan ke Gedung KPK, Jakarta hari ini, Senin (20/2/2023).
Berikut fakta-fakta penangkapan Ricky Ham Pagawak:
1. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah pada 2022. Lantaran tak memenuhi panggilan penyidik dan persidangan, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) per 15 Juli 2022.
Namun Ricky melarikan diri ke Papua Nugini. KPK dengan berbagai upaya terus memburu Ricky.
2. KPK berkoordinasi dengan Kedubes RI di Papua Nugini
KPK berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Papua Nugini untuk menangkap Ricky.
"KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresbi, Papua Nugini untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.