5 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Melki Sedek, Nomor 4 Nilai Ada Kejanggalan

Irfan Ma'ruf
Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang (Foto: Istimewa/Instagram Melki Sedek Huang)

JAKARTA, iNews.id - Melki Sedek Huang sudah nonaktif permanen sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Melki terjerat kasus dugaan kekerasan seksual.

Melki Sedek pun mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Dia menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun terkait kasus kekerasan seksual Melki Sedek:

1. Melki Sedek bukan Ketua BEM UI lagi

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Bonanza Sitorus memastikan status Melki Sedek Huang sudah nonaktif permanen sebagai Ketua BEM UI setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Statusnya sebagai Ketua BEM UI Melki dinonaktifkan sejak 18 Desember 2023 dalam rangka pemeriksaan oleh Satgas PPKS.

"Kami menyatakan saudara Melki sekarang sudah nonaktif secara permanen," kata Bona kepada wartawan di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Rabu (31/1/2024).

"Sebelumnya dari tanggal 18 Desember saudara Melki sudah dinonaktifkan secara internal oleh BEM UI atau wakil ketuanya sendiri, karena adanya pemeriksaan dari Satgas PPKS," ujarnya.

2. Sudah ada pengganti Melki Sedek

Bona mengatakan, Ketua BEM UI 2024 yang baru sudah terpilih untuk menggantikan Melki Sedek.

"Saudara Melki Sedek Huang bukan ketua BEM UI lagi karena sekarang sudah terpilih lagi Ketua BEM UI 2024," ujarnya.

3. Melki keberatan diskors

Melki Sedek menyampaikan keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. Dia meminta kasus itu diinvestigasi ulang. 

"Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan saya bersalah dan disanksi administratif atas laporan kekerasan seksual, melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, Rabu (31/1/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Nasional
20 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Nasional
27 hari lalu

Pakar UI Sebut Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara, Ini Alasannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Nasional
1 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal