5 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Melki Sedek, Nomor 4 Nilai Ada Kejanggalan

Irfan Ma'ruf
Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang (Foto: Istimewa/Instagram Melki Sedek Huang)

4. Melki nilai ada kejanggalan

Melki menilai ada kejanggalan selama proses investigasi. Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, Melki selalu mengharapkan ada pemanggilan lanjutan atau informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi.

Namun, Melki tidak pernah sekali pun mendapat pemanggilan lagi sehingga tidak ada ruang sedikit pun baginya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti. Dia juga tak pernah diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

"Saya mengerti ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya," kata Melki. 

5. Tak pernah lihat catatan investigasi

Melki Sedek menyampaikan sejumlah alasan keberatan atas putusan tersebut, di antaranya proses yang tidak transparan. Selama satu bulan proses investigasi Satgas PPKS UI, dia mengaku hanya satu kali dipanggil Satgas PPKS UI untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan kepadanya. 

Dia mengaku tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI, hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu. 

"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Saya hanya dikirimkan keputusan rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Nasional
25 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Nasional
1 bulan lalu

Pakar UI Sebut Bipih dan Kuota Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara, Ini Alasannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal