JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu dihadiri Prabowo bersama Gibran, para pimpinan serta sekjen partai politik.
Berikut fakta-fakta penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih sebagaimana iNews.id rangkum, Rabu (24/4/2024).
1. Prabowo-Gibran Raih 96 Juta Suara
Ketua KPU Hayim Asy'ari memimpin rapat pleno penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih. Keduanya meraih 96.214.691 atau 58,59 persen suara sah secara nasional.
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024 nomor urut 2 Saudara Prabowo Subianto dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59% dari total suara sah nasional sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim membacakan berita acara penetapan KPU.
2. Pidato Pertama Prabowo sebagai Presiden Terpilih
Prabowo diberi kesempatan menyampaikan pidato usai ditetapkan sebagai presiden terpilih. mengaku bersyukur telah bersama-sama melalui proses demokrasi Pilpres 2024.