JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum lama ini menjalani pemeriksaan kedua soal dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/11/2023).
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik gabungan dari Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Berikut ini sejumlah fakta baru dari hasil pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
1. Diperiksa 3 Jam, Dicecar 15 Pertanyaan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dicecar 15 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
2. Materi Pemeriksaan
Ade menjelaskan, materi pemeriksaan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negera yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.