Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening si kembar tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Keduanya terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (4/7/2023).
Natsir menyebut pihaknya telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rihana dan Rihani.
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank,” ujarnya.
Masayu Nurul Hidayati, korban penipuan dalam transaksi jual beli iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Tujuannya untuk memastikan langsung kedua pelaku sudah ditangkap.
Masayu mengungkapkan telah merugi Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut mencakup 299 unit iPhone yang dipesan kepada kedua pelaku.
"Saya dirugikan sebesar Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," kata Masayu bersama tiga korban lainnya, Selasa.