JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya sudah menahan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani yang terlibat aksi penipuan jual beli iPhone. Keduanya ditangkap di Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).
Si kembar tersebut mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga yang jauh lebih murah. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
Berikut ini lima fakta terkini aksi penipuan Rihana dan Rihani seperti dirangkum iNews.id, Rabu (5/7/2023):
Poisi mengungkapkan keduanya diduga menggunakan skema ponzi untuk melancarkan aksinya. Kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).
Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200.000-Rp800.000. Namun, setelah polisi dalami bahkan ada Rp3juta dari satu produk yang ditawarkan.
"Harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ujar dia.
Polisi menangkap Rihana dan Rihani setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya disebut nyaris kabur dalam penangkapan di apartemen kawasan Gading Serpong.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan si kembar sempat beberapa kali lolos dari sergapan karena mendapatkan bocoran informasi.
“Kemudian kami dapat informasi juga yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” kata Hengki, Selasa (4/7/2023).
Hengki kemudian menjelaskan penangkapan si kembar tersebut tidak mengikutsertakan Polwan lantaran perlu adanya tindakan cepat sebelum Rihana dan Rihani kabur.
“Tadi pagi, banyak pertanyaan kenapa tidak membawa Polwan. Kami dihadapkan pada situasi di mana kalau tidak segera dilakukan penangkapan mereka akan kabur lagi,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan keluarga dari si kembar tersebut juga ingin melaporkan keduanya karena mereka turut menjadi korban.
"Kami mendapatkan informasi bahwa keluarga mereka akan melaporkan kedua orang ini (Rihana dan Rihani)," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, Selasa (4/7/2023).
Selama melarikan diri dari kejaran polisi dan korban-korban, mereka hidup dari hasil uang hasil penipuan tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa mereka meminjam uang dari keluarga dan menggunakan sisa-sisa uang tersebut selama mereka berada dalam pelarian.