5 Fakta Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Nomor 4 Rusak Citra TNI

Rizky Agustian
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang (foto: MPI)

4. Hal Memberatkan

Hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya bahwa prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukan untuk membunuh rakyat.

Perbuatan para terdakwa menembak rakyat dinilai telah merusak citra TNI.

"Terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar hakim.

5. Terdakwa Tak Perlu Bayar Ganti Rugi ke Korban

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak dapat menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil. Ketiga prajurit dinilai tidak mampu secara finansial.

Ketiga terdakwa juga telah dijatuhi vonis penjara. Selain itu, ketiganya divonis hukuman tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Navy Fair 2026 Digelar di Monas, Warga Antusias Lihat Alutsista TNI AL

3 hari lalu

Siswa SMA di Filipina Tembaki Teman Sekolah Tewaskan 2 Orang, Motif Masih Misterius

3 hari lalu

Detik-Detik Kapal Induk Pertama RI Tiba di Jakarta, 24 September Resmi Jadi KRI Sriwijaya

3 hari lalu

TNI AL Siapkan Lampung Jadi Pangkalan KRI Sriwijaya, Kapal Induk Pertama RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal