5 Fakta Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Nomor 4 Rusak Citra TNI

Rizky Agustian
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas, di Tangerang berujung pada vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli. Keduanya merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Sementara itu, satu oknum TNI AL lain yakni Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

Berikut lima fakta yang dirangkum terkait vonis kasus penembakanbos rental mobil tersebut:

1. Dua Terdakwa Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua, penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). 

Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.

2. Penadah Divonis Empat Tahun Penjara

Selain dua terdakwa, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara. Dia terbukti melakukan penadahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.

3. Dipecat dari TNI

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Hukuman-hukuman ini diberikan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat. Kondisi psikologis masyarakat secara umum dan kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan 3 Korban KM Virgo, Total 74 Jenazah Berhasil Dievakuasi

9 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

9 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

11 hari lalu

Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport8, Nakhoda dan ABK Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal