JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 5 fraksi mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (20/5/2020).
"Jadi ada 5 fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Baleg DPR secara fisik dan virtual.
Merujuk penjelasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) masing-masing fraksi, dia mengungkapkan, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU tersebut menjadi Cipta Lapangan Kerja; Fraksi Nasional Demokrat mengusulkan perubahan menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.
Andi mengatakan, Fraksi PKS menginginkan perubahan nama RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja, Fraksi PPP mengusulkan RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha; dan Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.
Anggota Baleg DPR FPKS Bukhori menjelaskan fraksinya memahami niat pembuatan RUU Ciptaker untuk mengurangi pengangguran yang jumlahnya sangat besar. "Namun dalam makna Cipta itu sangat utopis sehingga kami usulkan menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja," ujarnya.