JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja diganti namanya menjadi RUU Penguatan Ekonomi Nasional. Pergantian nama itu bertujuan agar RUU tersebut responsif terhadap kondisi negara setelah wabah corona berakhir nanti.
Usulan itu disampaikan anggota Badan Legislasi DPR, M. Ali Taher Parasong dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan omnibus law di Jakarta, Senin (27/4/2020). Dia juga menjelaskan pembahasan RUU Cipta Kerja dan usulannya itu bisa dibahas setelah wabah corona berakhir.
"Kami usulkan diganti menjadi RUU Penguatan Ekonomi Nasional karena terjadi penurunan ekonomi kita dalam beberapa waktu terakhir apalagi di dalam kondisi wabah corona," ujarnya.
Taher menyebut Fraksi PAN siap menunda pembahasan RUU tersebut. Alasannya agar RUU itu bisa dapat dimatangkan dan dibahas substansinya secara keseluruhan.
Menurutnya penundaan perlu karena masih ada 15 bab, 174 pasal, dan 1.028 halaman serta 11 klaster dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang harus dibahas. Selain itu karena kondisi negara dan masyarakat masih fokus menangani virus corona.
Dia berpandangan RUU itu perlu diperbaiki agar tidak mengesankan adanya dukungan kepada kepentingan pemilik modal daripada kepada kepentingan nasional. Dalam rapat itu Taher juga menjelaskan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan meminta fraksinya berhati-hati membahas RUU di tengah wabah corona.
"Ketua Umum PAN menyampaikan agar Fraksi PAN memperhatikan perkembangan wabah corona yang merupakan bencana nasional. Kondisi ini diharapkan membuat Fraksi PAN berhati-hati membahas RUU yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.