Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti terkait kegiatan sebagai aktivis, walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis terutama aktivitas yang berkenaan dengan proses pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi nyata dalam proses pembentukan UU dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum para Pemohon.
Sementara kerugian hak konstitusional yang diuraikan dalam perkara tersebut tidak relevan untuk dijadikan alasan dalam kaitan dengan proses pembentukan sebuah UU dalam menjelaskan kedudukan hukum.
"Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo," tutur Saldi.