5 Gugatan UU TNI Tidak Diterima MK, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Gedung MK. (Foto: Sindo)

Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti terkait kegiatan sebagai aktivis, walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis terutama aktivitas yang berkenaan dengan proses pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi nyata dalam proses pembentukan UU dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum para Pemohon. 

Sementara kerugian hak konstitusional yang diuraikan dalam perkara tersebut tidak relevan untuk dijadikan alasan dalam kaitan dengan proses pembentukan sebuah UU dalam menjelaskan kedudukan hukum. 

"Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo," tutur Saldi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Mensesneg Tegaskan UU TNI Sudah Diteken Prabowo sejak Sebelum Lebaran

Yogya
8 bulan lalu

Haedar Nashir Tegaskan Muhammadiyah Tidak Ikut Ajukan Judicial Review UU TNI

Nasional
8 bulan lalu

Puan Respons Revisi UU TNI Langsung Digugat ke MK usai Disahkan: Tolong Baca Baik-Baik

Shorts
8 bulan lalu

Puan Ungkap Megawati Dukung Pengesahan RUU TNI: Sesuai Harapan

Nasional
8 bulan lalu

Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal