Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Rizky Agustian
Cut Mutia Fahira
Ilustrasi TNI. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Daftar 14 institusi yang bisa dijabat militer aktif menarik untuk disimak. Sebab, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis 20/3/2025) lalu. 

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.

"Setuju," ucap para anggota DPR.

Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto mengatakan salah satu pasal yang diubah yakni Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Jumlahnya yakni bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian dan lembaga.

Menurut dia, prajurit aktif yang mengisi ke-14 kementerian dan lembaga itu tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

Dikutip dari laman emedia.dpr.go.id, berikut 14 institusi yang bisa dijabat militer aktif usai revisi UU TNI disahkan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
2 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
5 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
5 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal