”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” katanya.
Berikut 5 komjen calon kapolri usulan kompolnas:
1. Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
- Jabatan: Wakapolri
- Pendidikan: Akpol 1988
2. Komjen Pol Boy Rafli Amar.
- Jabatan: Kepala BNPT
- Pendidikan: Akpol 1988
3. Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
- Jabatan: Kabareskrim
- Pendidikan: Akpol 1991
4. Komjen Pol Arief Sulistyanto
- Jabatan: Kalemdiklat
- Pendidikan: Akpol 1987
5. Komjen Pol Agus Andrianto
- Jabatan: Kabaharkam
- Pendidikan: Akpol 1989