5 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Melchias Mekeng Diminta Bersikap Negarawan

Antara
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12/2019). Panggilan tersebut dilayangkan kelima kalinya oleh KPK terkait kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan, Mekeng sebagai anggota DPR seharusnya bersikap negarawan. Anggota DPR, kata dia seharusnya menghormati proses hukum, apagi terkait pemberantasan korupsi.

"Sebagai negarawan yang sadar hukum, ya sebaiknya memang harus datang," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2019).

Sampai saat ini KPK belum berencana untuk mejemput paksa. Dia juga tidak mengungkapkan kapan akan memanggil ulang Mekeng.

"Tidak ya, kami belum sampai ke sana karena proses itu belum penyidikan ya. Dia (Mekeng) masih sebagai saksi," ucap dia.

Dalam kasus ini Mekeng harusnya diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Sebelumnya, Mekeng sudah empat kali tidak memenuhi panggilan KPK, masing-masing pada Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019), Kamis (19/9/2019) dan Selasa (8/10/2019). Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
2 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
2 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal