Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Jumat, 06 Maret 2026 - 10:05:00 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

Permohonan praperadilan ini diajukan pada Jumat (27/2/2026) lalu dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026) mendatang.

Dalam permohonannya, Indra meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK selaku termohon tidak sah.

"Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).

Menurut Rio, Indra juga meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.

"Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan passport agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat pemohon seperti keadaan semula," kata Rio.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut