5 Kebijakan Jenderal Andika Ubah Syarat Masuk TNI, Mulai Keturunan PKI hingga Tinggi Badan

Felldy Aslya Utama
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi syarat masuk TNI. (Foto Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa).

JAKARTA, iNews.id -Panglima TNIJenderal Andika Perkasa mengeluarkan sejumlah terobosan kebijakan baru dalam menetapkan syarat penerimaan calon prajurit TNI. Salah satunya keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI.

Andika memang merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Andika menjelaskan, alasan perubahan tersebut, yakni untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dikutip Selasa (27/9/2022).

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting," sambungnya.

Berikut deretan syarat-syarat baru yang telah direvisi Jenderal Andika :

1. Turunkan syarat tinggi badan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon Taruna-Taruni.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kisah Jenderal TNI Bikin Soeharto Marah, Akhirnya Dicopot dari Panglima

24 jam lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

1 hari lalu

Momen Prajurit TNI AL dan Tentara Australia Mendarat di Situbondo, Rebut Sasaran di Pantai

1 hari lalu

Kisah Jenderal TNI Ditolak Jadi KSAD, Diboikot Perwira hingga Dilantik dengan Musik Damkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal