Fakir: Orang yang kekurangan harta benda dan tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Miskin: Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Amil: Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, baik untuk dakwah maupun jihad.
Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Dasar Hukum Golongan Penerima Zakat Fitrah
Surat Al-Taubah ayat 60:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَتُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Tetapi jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami jelaskan ayat-ayat ini bagi kaum yang mengetahui."
Hikmah Penetapan Golongan Penerima Zakat Fitrah
Membantu orang-orang yang membutuhkan dan kurang mampu.
Menciptakan keadilan dan pemerataan sosial di antara umat Islam.
Memperkuat rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama.
Penutup
Marilah kita tunaikan zakat fitrah dengan penuh keikhlasan dan rasa syukur. Semoga Allah SWT menerima amalan kita dan menjadikan diri kita hamba-hamba yang selalu bersyukur dan peduli terhadap sesama.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Demikianlah 5 kultum singkat tentang kewajiban zakat fitrah. Semoga artikel ini bermanfaat.