5 Nama Diusulkan Peserta Muktamar ke-35 NU Jadi Calon Ketum PBNU, Ini Daftarnya

Binti Mufarida
Muktamar ke-35 NU menetapkan 5 nama calon Ketum PBNU untuk dimintakan persetujuan Rais Aam. (Foto: NU Online)

“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.

Syarat keempat yakni calon ketua umum tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya. Sedangkan syarat kelima adalah mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Dengan ketentuan tersebut, tiga nama dengan perolehan suara tinggi dalam usulan bakal calon Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026-2031 tidak dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan Rais Aam PBNU terpilih dan dimusyawarahkan AHWA.

Tiga nama tersebut yakni H Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara dan H Saifullah Yusuf yang mendapatkan 174 suara. Keduanya tidak dapat diajukan karena saat ini tengah menjabat sebagai menteri. 

Sementara satu nama lainnya adalah KH Yusuf Chudori. Dia memperoleh 176 suara atau menjadi peraih suara terbanyak keenam, namun tidak dapat diajukan karena belum genap setahun menjabat sebagai pimpinan partai politik.

Sebelumnya, masing-masing perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU dipanggil satu per satu untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Muktamar NU, KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih Jadi Rais Aam PBNU

19 jam lalu

9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, KH Nurul Huda Raih Suara Terbanyak

21 jam lalu

Ricuh Pendukung Gus Yusuf di Muktamar NU, Desak Gus Ipul dan M Nuh Diganti

23 jam lalu

Muktamar ke-35 NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Paksa Masuk Arena hingga Saling Dorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal