5 Nama Diusulkan Peserta Muktamar ke-35 NU Jadi Calon Ketum PBNU, Ini Daftarnya
“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” tutur dia.
Meski KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menempati posisi kedelapan dalam perolehan suara usulan dari PWNU, PCNU, dan PCINU, dia tetap dapat diajukan karena tiga nama lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 tentang kriteria calon Ketua Umum PBNU.
Dalam aturan tersebut, seseorang dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU jika memenuhi lima syarat.
"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.
Syarat kedua, calon ketua umum tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, hingga anggota DPR.