JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rpcepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA). Dua terduga lainnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) saat ini sedang dalam pengejaran atau DPO.
"Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Adapun kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK.
Menurut Whisnu, berdasarkan kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dipastikan bahwa aplikasi pinjol Rpcepat tersebut tidak memiliki legitimasi izin yang resmi.
"Dalam pengungkapan ini, kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rpcepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," ujar Whisnu.
Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menjelaskan bahwa, aplikasi Rpcepat menipu para korbannya dengan iming-iming promosi.
"Dimana yang bersangkutan minjam pertama kalinya itu Rp1,750 juta di acc hanya Rp500 ribu tapi yang diteima hanya Rp295 ribu ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya. Jadi dipotong diawal itu sudah hampir 20 persen lebih bahkan. Dari sini, yang bersangkutan merasa dirugikan," ucap Ma'mun.