Selain itu, Ma'mun menyebut, pelaku tersebut melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat. Akhirnya setelah mendapatkan informasi mereka menyewa rumah di Jakarta Barat, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Setelah kami pastikan lokasinya dimana, kami lakukan penggerebekan. Pada saat itu, ternyata lokasi yang kami duga tempat kantornya itu sudah berpindah. Memang tak terlalu jauh, dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami grebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," ucap Ma'mun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.