JAKARTA, iNews.id - Masih ada belum mengetahui perbedaan haji dan umrah. Apalagi, kedua ibadah tersebut dilakukan umat Islam di Baitullah, Makkah, Arab Saudi.
Meskipun sama-sama dilaksanakan di Tanah Suci Makkah, haji memiliki keutamaan dibandingkan dengan umrah sehingga keduanya berbeda satu sama lain.
Menunaikan haji adalah lebih utama daripada melaksanakan umrah, baik itu umrah yang dilakukan di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Apalagi dalam sabda Rasulullah SAW dijelaskan umrah yang dilaksanakan di bulan Ramadan memiliki pahala setara ibadah haji.
"Apabila datang Ramadan, laksanakanlah umrah karena umrah pada bulan Ramadan seperti ibadah haji,” (HR Bukhari no 1657).
Namun, hal itu tidak lantas menggugurkan kewajiban menjalankan ibadah haji bagi orang yang belum pernah menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani berkata,
“Bahwa umrah Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur, karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.”
Lantas, apa saja perbedaan haji dan umrah? Berikut 5 aspek perbedaan haji dan umrah, disarikan dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia 1444 H/2023 M.
Dalam rukun Islam, haji merupakan rukun Islam kelima, setelah membaca syahadat, mendirikan shalat, membayar zakat, dan mengerjakan puasa. Ibadah haji menjadi sebuah kewajiban, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Alquran surat Ali Imran ayat 98
“… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,”
Muslim yang wajib menunaikan haji adalah yang sanggup dan memiliki kemampuan, baik itu kemampuan dalam hal jasmani, rohani, ekonomi, maupun dalam hal keamanan. Kewajiban ibadah haji hanyalah sekali dalam seumur hidup.
Ibadah haji yang kedua dan seterusnya, terbilang sunnah. Kecuali bila seseorang bernazar haji, maka haji tersebut menjadi wajib akibat nazar. Sedangkan mengenai hukum pelaksanaan ibadah umrah, terdapat perbedaan di antara para ulama.
Imam Syafii dan Imam Hambali mengatakan bahwa ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara, Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat hukum ibadah umrah adalah sunnah muakkadah.
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, disebutkan pula bahwa umrah terbagi menjadi umrah wajib dan umrah sunah. Umrah wajib mencakup umrah pertama yang dilakukan seorang Muslim dan umrah karena nazar. Sedangkan umrah sunnah adalah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajib dan bukan karena nazar.