Rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji disebut dengan wajib haji. Wajib haji terdiri dari ihram, yakni niat berhaji dari miqat; mabit di Muzdalifah; mabit di Mina; melontar Jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah; serta thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan Makkah).
Ibadah haji terhitung tetap sah, meskipun salah satu amalan wajib haji tidak dikerjakan oleh jemaah. Namun, ia diharuskan membayar dam. Jika jemaah haji sengaja meninggalkan salah satu rangkaian wajib haji tanpa adanya uzur syar’i, maka ia berdosa.
Berbeda dengan ibadah haji yang memiliki sejumlah amalan wajib haji, wajib umrah hanyalah berihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
"Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram," (Syekh Abdul Mu'ti Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh 'Ala Ibni Qosim, al-Haramain, halaman 239).
Bila kewajiban tersebut dilanggar, sama halnya dengan haji, ibadah umrah seseorang tetap sah tapi dia harus membayar dam. Dam, yang berarti darah, bermakna mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi atau kambing di tanah haram.
Setiap pelanggaran dalam haji maupun pelanggaran dalam wajib umrah, dikenakan denda sesuai jenis pelanggarannya. Demikian perbedaan haji dan umrah. Semoga bisa dipahami ya!