JAKARTA, iNews.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dengan gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis mengawali sidang dengan membeberkan urgensi sengketa hasil Pilpres 2024.
Todung mengingatkan soal reformasi. Reformasi adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter Orde Baru. Di masa Orde Baru, kecurangan pemilu menjadi sesuatu yang lazim.
“Kecurangan pemilihan umum sudah menjadi norma, dan hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan oleh pemerintahan militer, masyarakat sipil hanya menjadi pelengkap penderita,” ujar Todung.
Dia menegaskan Indonesia mesti kembali ke tekad reformasi yang telah dicanangkan. Indonesia mesti menegakkan kembali demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan sosial.
“Dalam konteks ini kami ingin membacakan petitum yang kami sampaikan dalam permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia,” kata Todung.
Berikutnya: isi petitum Ganjar-Mahfud