JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (25/1/2023). Secara umum, istri Ferdy Sambo itu membantah telah merencanakan dan terlibat pembunuhan.
Putri menyangkal soal perselingkuhan dengan Brigadir J yang ditudingkan Jaksa Penuntut Umum. Dia juga merasa mendapatkan banyak hujatan dan fitnah dari orang-orang terkait kasus ini.
Berikut 5 poin nota pembelaan Putri dalam sidang kali ini:
1. Judul nota pembelaan Putri
Putri memberikan judul cukup panjang untuk nota pembelaannya. Dia berharap pembelaan ini didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih oleh majelis hakim.
"Nota pembelaan saya tulis sendiri sebagai curahan patah hati saya. Nota pembelaan saya beri judul Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami," ujar Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengaku tetap bersyukur Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga dia mampu menghadapi semua ini, meski dalam kondisi kejatuhan yang sangat dalam.
2. Mengaku alami kekerasan seksual oleh orang yang dipercaya
Putri mengatakan dirinya mengalami kekerasan seksual oleh orang yang sebelumnya selalu dia percaya. Dia mengaku pembacaan pleidoi ini pun seperti irisan luka yang disobek paksa kembali atau seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih luka yang belum sembuh.
"Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga," kata Putri.
Dia juga merasa sedih karena melihat penghakiman dari masyarakat yang dilayangkan kepadanya.
3. Merasa dituding perempuan tak bermoral karena jaksa ungkap perselingkuhan
Putri merasa dituding perempuan tak bermoral gegara tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menyebut ada perselingkuhan Putri dengan Brigadir J.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.
Dalam pleidoinya, dia banyak berkeluh kesah telah dipojokkan dalam kasus ini.