5 Poin Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J Versi Komnas HAM

Bachtiar Rojab
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menunjukkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J sebelum diserahkan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan hasil dari penanganan kasus Brigadir J. Terdapat lima poin penting yang dirangkum Komnas HAM.

"Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis komnas yaitu kesimpulan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). 

Berikut lima kesimpulan dari Komnas HAM dalam penanganan kasus Brigadir J :

1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, nomor 46, Jakarta Selatan. 

2. Pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

TNI Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Demo Ricuh

Nasional
2 bulan lalu

Komnas HAM dan 5 Lembaga Lain Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Ricuh Agustus

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Terima Audiensi Komnas HAM, Ajak Aktif Awasi Pengamanan Demo 

Nasional
3 bulan lalu

Komnas HAM Butuh CCTV Lengkap di Kasus Tewasnya Ojol Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal