Merespons hasil Pemilu 2019, Said mengajak masyarakat bersabar menunggu hasil yang akan diumumkan KPU sebagai penyelenggara. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan inkonstitusional.
Berikut 5 seruan PBNU dan ormas Islam:
1. Mari kita bersabar untuk menunggu hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu yang dilakukan oleh KPU sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, apalagi bersikap inkonstitusional.
3. Apabila merasa keberatan terhadap hasil pemilu, maka menggunakan saluran yang disediakan konstitusi dalam penyelesaiannya.
4. Mengajak seluruh komponen bangsa segera melakukan rekonsiliasi pasca-pemungutan suara Pemilu 2019.
5. Mengajak seluruh umat Islam memperbanyak doa, zikir dan selawat, agar bangsa Indonesia mendapat berkah dari Allah subhanahu wa ta'ala.
Selain PBNU, konferensi pers dihadiri 12 ormas Islam yakni, Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (Persis), Al lrsyad AI lslamiyyah, Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Himpunan Bina Mualaf.