51 Pegawai KPK Diberhentikan, Moeldoko Sebut Sudah Sesuai Aturan

Dita Angga
Moeldoko. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lulus tes peralihan status menjadi aparatur sipil negera (ASN). Keputusan itu mendapat kritikan karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut keputusan itu sudah sesuai aturan. Jajaran terkait, menurut Moeldoko, tidak mengabaikan arahan Jokowi.

“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).

Dia membantah adanya pengabaian terhadap arahan presiden tersebut. Menurutnya kementerian/lembaga telah menjalankan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, diantaranya Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPanRB mengusulkan dilakukan individual development plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
5 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal