51 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN, BKN Pastikan Tak Bisa Jadi PPPK

Riezky Maulana
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah tidak dapat dibina melalui pendidikan dan pelatihan kebangsaan juga tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu dikarenakan, agar bisa menjadi PPPK syaratnya sama seperti menjadi ASN.

Lebih jauh Bima memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka hendak menjadi ASN harus memenuhi aspek-aspek dari nilai dasar kode etik serta kode perilaku.

"Jadi kalau mereka tidak memenuhi syarat ASN, ya itu berlaku untuk dua-dua status kepegawaian itu. Mereka harus memenuhi, kalau dalam UU 5 Nomor 2015 nilai dasar kode etik dan kode perilaku pasal 3, 4, 5,” kata Kepala BKN Bima Haria, Selasa (25/5/2021). 

Dia menjelaskan, tindak lanjut ini pun sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, keputusan ini telah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian hasil revisi UU KPK.

"Jadi, yang tidak memenuhi syarat 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Bisnis
14 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
14 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
29 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal