Polemik UU ITE, Tim Kajian Beri Sejumlah Catatan

Riezky Maulana
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kajian UU ITE membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE serta tak akan melakukan revisi Nomor 19 Tahun 2016. Sejumlah catatan sudah disiapkan terkait UU tersebut.

Menurut Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, hasil pertama yaitu revisi terbatas UU ITE, terutama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). 

Revisi terbatas UU ITE sambung Sugeng, pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya lantaran putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

"Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," ujar Sugeng, Selasa (25/5/2021).

Kemudian, Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34. Lalu dia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru, pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

21 jam lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

7 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

7 hari lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal