56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar

Putra Ramadhani Astyawan
Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus narkoba dan minuman keras ilegal (foto: iNews.id)

BOGOR, iNews.id -Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus narkoba dan minuman keras ilegal di Kota Bogor. Mereka ditangkap pada periode April hingga Mei 2025.

"Hasil pengungkapan selama periode April sampai dengan Mei 2025 kita sudah ada 45 TKP, yang mana kita mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan limanya home industry miras jenis ciu," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).

Para tersangka narkoba mayoritas merupakan pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat keras golongan G 57.418 butir dan 2.791 butir ekstasi.

"Modus untuk narkoba selama ini menggunakan media sosial, salah satunya Instagram," ujarnya.

Sementara untuk kasus ciu oplosan, polisi menyita sebanyak 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak Bali, 1.159 botol ciu dan 100 botol arak Bali. Lalu, sebanyak 2.000 botol kosong untuk kemasan arak Bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong serta 3 ember.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

1 hari lalu

Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

1 hari lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

3 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal