56 Pegawai KPK Diberhentikan, Termasuk Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai status pegawai yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (15/9/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), per 30 September 2021. Satu dari 57 pegawai tersebut, yakni senior nonaktif KPK Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, detail 56 pegawai yang akan diberhentikan di antaranya enam orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) bela negara. 

Menurutnya, 50 pegawai nonaktif KPK yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat  per 30 september 2021," ujar Alexander dalam konferensi pers Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
17 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal